Kamis, 06 November 2014

13 tahun pernikahanku tidak diakui oleh negara

Bismillah...

Ini sebuah kisah yang baru saja saya alami dan semoga saja tidak terjadi pada yang lainnya. Tapi sebelum kisah ini terjadi pada Anda, ada baiknya Anda melihat kembali dengan teliti buku nikah Anda. Apakah semua datanya sudah tertulis dengan benar? Alhamdulillah jika sudah karena jika ada data yang tidak benar bahkan pada hal-hal yang tidak urgen menurut kita, maka bisa jadi kisah saya ini pun akan terjadi pada Anda juga.

Inilah kisahnya...

Selama 13 tahun usia pernikahan kami, saya dan suami tidak pernah menemukan permasalahan dengan buku nikah. Urusan kemanapun yang memerlukan buku nikah lancar nyaris tanpa kendala. Tapi kondisi berubah 100% ketika suami mengurus akte kelahiran untuk anak ke-4 kami. Permasalahannya ada pada buku nikah kami. Petugas dispendukcapil meragukan keaslian buku nikah kami "hanya" karena nama yang tertulis tidak sama dengan nama di KTP. 

Perbedaannya pun tidak signifikan, nama suami yang Budhi Hartanto ditulis tanpa huruf h dan nama saya Intan Nurlaili ditulis Intan Nurlaila. Tidak hanya itu, kondisi ini diperparah dengan inkonsistensi penulisan pada lembar depan dan belakang karena lembar depan sudah berupaya dibenarkan hanya dengan menambahkan huruf h di antara d dan i pada nama suami dan membenarkan nama saya dengan nurlaili. Namun, lagi-lagi di halaman belakang tulisan masih asli salahnya.  :D

Nah, kembali pada permasalahan, kondisi ini ternyata menjadi awal penghalang dalam mendapatkan akta kelahiran anak kami yang keempat. Ketika mengurus ke dinas terkait, semua persyaratan sudah dilengkapi oleh suami. Lagi-lagi, karena tulisan nama di buku nikah tersebut tidak sama maka petugas menolak membuatkan akta kelahiran anak saya. "Saya tidak berani pak, karena yang mengeluarkan bukan solo tapi demak. bapak harus membawa surat nikah yang asli dan juga saksi. Karena tulisan namanya tidak sama," kata petugas itu. 

Memang saya menikah di demak, bukan di Solo. Hal ini yang menjadi penguat petugas itu untuk menolak permintaan kami. "Kalau di Solo mungkin saya bisa bantu memintakan legalisir di KUA sini. Tapi karena ini diterbitkan KUA  demak saya bisa berani," jelasnya.

Suami berusaha menjelaskan bahwa surat nikah itu juga yang kami gunakan untuk mengurus akta kelahiran anak kami yang pertama hingga ketiga dan menjadi syarat mengajukan kpr di bank, semuanya tidak ada masalah. Namun petugas tetap bersikukuh dengan prinsipnya. Suami pun akhirnya pulang dan kembali lagi keesokan harinya dengan membawa buku nikah yang asli dan juga seorang saksi. Tapi lagi-lagi petugas menolaknya karena buku nikah yang asli pun dinilai meragukan. 

"Bapak silakan cari legalisir surat nikah di KUA demak, dengan adanya legalisir kami baru bisa memberikan akta kelahiran pada anak bapak," sarannya. Ternyata tidak hanya ijasah yang dilegalisir ya, buku nikah pun ada legalisir. :)

Waktu suami cerita ke saya tentang semua itu, satu yang terlintas dalam benak saya adalah berarti negara tidak mengakui pernikahan kami yang sudah berusia 13 tahun ini dong. Ah...ada-ada saja... 

Tidak mau berkepanjangan maka kami melakukan saran petugas tersebut.
Dibantu bapak ibu (jadi ngerepotin orangtua nih) kami mengurus legalisir buku nikah dan atas inisiatif ibu dan sebagai antisipasi permasalahan ke depan maka dibuatlah buku nikah baru berjudul "Duplikat Buku Nikah."

here you are.....

Akhir cerita, setelah 13 tahun kami mendapat buku nikah baru yang benar-benar diakui keabsahannya oleh negara.
well...setidaknya bisa menjadi pelajaran dan semoga hal serupa tidak terjadi pada Anda.

akhir oktober 2014*

*based on true story, dengan sedikit olahan

Peluang Kebaikan Itu Akan Selalu Ada

 Bismillah "Mbak Intan berhenti bekerja mendapat ladang kebaikan yang lain." Kata-kata itu terucapkan dari Mb Weni, saudara se-RT ...